Banjarbaru — Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel. Acara berlangsung di aula dinas
PKP Banjarbaru, 25/02/25.
Salah satu wewenang Badan
Pangan Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 adalah
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah sebagai salah satu upaya dalam
memastikan ketersediaan dan stabilisasi pasokan pangan.
Rapat ini sebagai upaya untuk menyatukan langkah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota sekaligus sebagai evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2024 dan persiapan pelaksanaan kegiatan Tahun 2025 dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang pangan.
Kepala
Dinas Ketahanan Pangan prov Kalsel, Ir. H. Syamsir Rahman saat membuka acara
itu mengatakan Ketersediaan cadangan pangan yang dikelola oleh pemerintah
menjadi salah satu perhatian Badan Pangan Nasional. Seperti kita ketahui,
sebaran produksi pangan cenderung tidak merata antar waktu dan antar wilayah,
sedangkan kebutuhan pangan per bulan relatif tetap 3 sepanjang tahun. Hal ini menyebabkan
fluktuasi harga yang dapat merugikan produsen dan konsumen.
“Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel
terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan di
tengah tantangan perubahan iklim, ketersediaan antar waktu dan antar wilayah
serta meningkatnya inflasi pangan,” kata Syamsir.
Selanjutnya Syamsir Rahman mengatakan
Dalam penyelenggaraan CPPD, saya mendorong terciptanya kolaborasi antara
pemerintah provinsi dan kabupaten. Kepala daerah memiliki hak prerogative dalam
mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya masingmasing. Saya mohon
perkenan bapak ibu pemerintah daerah kabupaten perlu meyediakan payung hukum
atau regulasi berupa Peraturan Daerah terkait CPPD. Sebagai upaya untuk
bersama-sama menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, agar dapat
meningkatkan daya beli dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Dikatakannya untuk menghadapi Bulan Ramadhan tahun 2025 pihaknya mengantisipasi terjadinya lonjakan harga bahan pangan sejak dini mulai dari memantau secara ketat pergerakan harga pangan, menyeimbangkan supply-demand dengan mendistribusikan bahan pangan dari daerah surplus ke daerah yang defisit, dan melaksanakan operasi pasar/bazar pangan/gelar pangan murah. hms/nrl