dinastph.provkalsel. BANJARBARU,- Tadi pagi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Rapat Koordinasi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan beserta jajaran yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas. Syamsir Rahman yang didampingi Pejabat Eselon III lingkup Dinas dan UPTD menyambut hangat kedatangan rombongan tersebut, (Jum'at/13/01).
Kedatangan rombongan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk melakukan koordinasi bersama jajaran menyampaikan bahwa Provinsi Kalsel memiliki banyak potensi Indikasi Geografis (IG), khususnya di bidang pertanian sub sektor tanaman pangan dan hortikultura dengan banyaknya varietas padi lokal, dan buah-buahan seperti Langsat Tanjung, Durian, dan Pampakin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan akan terus mendorong untuk mendaftarkan varieta-varietas tanaman pangan dan hortikultura khas Kalsel sebagai perlindungan Hak Cipta sebelum diakui oleh Provinsi lain menjadi hak milik mereka, dan ditargetkan juga agar bisa mendaftarkan Indikasi Geografisnya.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, (sumber).
Tentunya dengan adanya kolaborasi dengan Kemenkumham ini diharapkan varietas-varietas khas dan asli Kalimantan Selatan dapat terlindungi dan terdaftarkan melalui Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis, sehingga menjadi hak cipta yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern
by humas_Dinastphprovkalsel